Makalah Pancasila dalam Konteks Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia
Table of Contents
Sejarah perjuangan
bangsa Indonesia dimulai dari kerajaan-kerajaan . Nilai –nilai
pancasila telah ada pada bangsa indonesia sejak zaman dulu kala sebelum bangsa
indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara indonesia
melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga
munculnya karajaan-kerajaan pada abad ke-IV.
Zaman Kutai
Kerajaan Kutai adalah kerajaan
tertua di Indonesia. Kerajaan ini terketak di sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Pada tahun 400 M, masyarakat Kutai membuka zaman sejarah Indonesia untuk
pertama kalinya menampilkan nilai-nilai sosial, politik, dan ketuhanan dalam
bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana . Hal tersebut
terbukti dengan ditemukannya 7 yupa (tiang batu) yang memiliki arti bahwa saat
itu, Raja Mulawarman mengadakan kenduri dan member sedekah pada para Brahmana
dan para Brahmana membangun yupa tersebut sebagai tanda terima kasih (Bambang
Sumadjo,dkk.;1977:33-32).
Bentuk kerajaan agama sebagai tali pengikat
kewibaawaan ini tampak dalam kerajaan-kerajaan yang muncul kemudian di jawa dan
sumatra. Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil
mencapai integrasi dan wilayah yang meliputi hampir separoh indonesia dan
seluruh wilayah Indonesia sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya di sumatra dan
majapahit yang berkusa di jawa.
Zaman Sriwijaya
Kerajaan Sriwijaya
berdiri pada abad ke-7 M. kerajaan ini terletak di Sungai Musi, Palembang,
Sumatera Selatan. Kerajaan Sriwijaya berkembang dengan pesat karena didukung
oleh:
- Letak sriwijaya yang strategis, sehingga menjadi jalur distribusi ke berbagai daerah wilayah nusantara
- Runtuhnya kerajaan Funnsn di Indo Cina (Vietnam)
- Majunya aktivitas pelayaran dan perdagangan antara India dan China
- Kerajaan Sriwijaya memiliki armada laut yang kuat.
Menurut Mr.M.Yamin Indonesia terbentuk melalui 3 tahap yaitu :
- Zaman Sriwijayadibawah Wangsa Syailendra (600-1400), yang bercirikan kedaulatan .
- Zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan .
- Negara kebangsaan modern yaitu negara Indonesia merdeka (sekarang proklamasi 17 Agustus 1945) (Sekretariat Negara RI 1995:11)
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan
Sriwijaya muncul dibawah kekuasaan wangsa Syilendra, hal ini
termuat dalam prasasti Kedukan bukit di kaki bukit Siguntang dekat palembang yang bertarikh 605 Caka
dan 683 M. Dalam bahasa Melayu kuno dan huruf Pallawa kerajaan
ini adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan lautnya seperti selat
sunda, selat malaka. Kerajaan Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang
cukup disegani dikawasan Asia selatan. Perdagangan dilakukan dengan
mempersatukan dengan pedagang pengerajin dan pegawai raja yang disebut Tuha An Vatakvurah sebagai pengawas dan
pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan barang
dagangannya. Pada saat itu kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak
dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan. Cita-cita tentang kesejahteraan
bersama dalam suatu negara pada kerajaan Sriwijaya yaitu berbunyi marvual vanua
Criwijaya siddhayatra subhiksa yang artinya suatu cita-cita negara yang adil
dan makmur.
Zaman Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit
berdiri sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme,
telah muncul kerajaan di Jawa Tengah
dan jawa timur secara silih berganti. Kerajaan Kalingga
pada abad ke VII, Sanjaya abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan
untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di jawa tengah
bersama dengan dinasti Syailendra abad ke VII dan IX. Refleksi puncak budaya
dari Jawa Tengah dalam periode
kerajan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobuur dan candi
Prambanan.
Selain kerajaan-kerajaan di
Jawa
Tengah
tersebut di Jawa Timur munculah
kerajaan-kerajaan Isana pada abad ke IX, Darmawangsa abad ke X, Airlangga abad
ke XI. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah Budha, Wisnu, dan agama syiwa
yang hidup berdampingan secara damai. Raja Airlangga memiliki sikap toleransi
dalam beragama dengan mengadakan hubungan dagang dan bekerjasama
dengan Benggala, Chola,dan Champa serta perhatian kerjahteraan pertanian bagi rakyat dengan
dengan membangun tanggul & waduk.hal ini menunjukan
nilai-nila kemanusiaan.
Di wilayah Kediri jawa
timur berdiri pula kerajaan Singasari yang kemudian sangat erat hubungannya
dengan berdirinnya kerajaan
Majapahit
.
Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit
di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk dengan Majapatih Gajah Mada yang
dibantu oleh Laksamana Nala, wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu
membentang dari semenanjung melayu sampai Irian barat melalui Kalimantan Utara.
Pada buku Sutasoma karangan Empu Tantular terdapat istilah Pancasila dengan
makna persatuan nasional yaitu Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua
artinya walaupun berbeda namun satu jua. Sumpah palapa yang diucapkan oleh Mahapatih
Gajah Mada berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya. Kerajaan
Majapahit mempunyai nilai hubungan bertetangga dengan baik dan nilai musyawarah
mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahannya.
Perselisihan dan perang saudara pada permulaan abad XV
membuat kerajaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya
mengalami keruntuhan dengan “Sinar Hilang Kertaning Bumi” pada abad
XVI (1520).
Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh
pada abad XVI maka berkembanglah agama islam dan kerajaan islam seperti Demak
dan mulailah berdatangan orang eropa yang ingin mencari rempah-rempah. Pada
awalnya bangsa portugis berdagang, namun lama-kelaman mulai menunjukan
peranannya dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan
misalnya Malaka pada tahun 1511. pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang
ke Indonesia dengan mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama VOC
(Verenigde Oost Indische Compaignie). Tujuan pendirian VOC adalah:
- Menghilangkan persaingan yang akan merugikan para pedagang Belanda
- Menyatukan tenaga untuk menghadapi saingan dari bangsa Portugis dan pedagang-pedagang lainnya di Nusantara.
- Mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk membiayai perang melawan Spanyol.
Adapun hak-hak khusus
yang diberikan kepada VOC, yaitu:
- Hak monopoli dalam perdagangan
- Hak mengadakan perjanjian dengan raja atau penguasa setempat atas nama pemerintahan Belanda, dan
- Hak membentuk pasukan militer, mendirikan benteng, dan mengumumkan perang.
Karena praktek VOC penuh dengan paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan kerajaan-kerajaan. Penghisapan mulai memuncak ketika belanda menerapkan system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat.
Kebangkitan Nasional
Pada abad XX dipanggung
politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan dunia timur, di
Indonesia kebangkitan nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo
dengan Budi Utomo. Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1908
merupakan pelopor pergerakan nasional, setelah itu munculah Sarekat Dagang
Islam(1909), kemudian diganti dengan Sarekat Islam(1911)di bawah H.O.S.
Cokroaminoto, Indische Partij(1913),yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu:
Douwes Deker, Ciptimangunkusumo, KI Hajar Dewantoro Pada tahun 1927 munculah
Partai Nasional Indonesia yang dipelopori oleh Soekarno, Ciptomangunkusumo,
Sartono, dan tokoh lainnya. Perjuangan kesatuan nasional kemudian diikuti
dengan Sumpah Pemuda tanggal 20 Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu
bangsa, dan satu tanah air Indonesia.
Zaman Penjajahan Jepang
Fasis Jepang
masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua
bangsa Indonesia”. Pemerintah Jepang bersikap bermurah hati kepada bangsa
Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia akan merdeka. Pada tanggal 29 April 1945
bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan hadiah kepada
bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat. Untuk mendapatkan simpati dan
dukungan dari bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang menyelidiki
usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Usaha
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau
Dokuritu Zyumbi Tioosakai yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat,
dan beranggotakan 60 orang yang berasal dari pulau Jawa,Sumatra, Maluku,
Sulawesi dan beberapa orang peranakan Eropa, Cina dan Arab.
Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Sidang BPUPKI Pertama
Dalam upaya merumuskan Pancasila
sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
yaitu:
a. Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh.
Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut :
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusian
- Peri Ketuhanan
- Peri kerakyatan (permusyawaratan, peerwakilan, kebijaksanaan)
- Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin
menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara
berisi rumusan Undang Undang Dasar RI.
b. Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan
teori-teori negara sebagai berikut:
- Teori negara prseorangan(individualis)
- Paham negara kelas(class theory)
- Paham negara integralistik.
Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara
Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan,
keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno
menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusanya yaitu:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. kesejahteraan sosial 4. Ketuhanan yang Maha Esa. Beliau juga mengusulkan
bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia.
Sukarno mengemukakan dasar-dasar
sebagai berikut
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Dalam sidang ini dibentuk panitia kecil yang
terdiri dari 9 orang dan popular disebut dengan “panitia sembilan” yang
anggotanya adalah sebagai berikut:
- Ir. Soekarno
- Wachid Hasyim
- Mr. Muh. Yamin
- Mr. Maramis
- Drs. Moh. Hatta
- Mr. Soebarjo
- Kyai Abdul Kahar Muzakir
- Abikoesmo Tjokrosoejoso
- Haji Agus Salim
Panitia sembilan ini mengadakan
pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik yaitu suatu persetujuan
antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Adapun naskah preambule yang
disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai
berikut :
Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta.Pada sidang kedua BPUPKI tgl 10 Juli 1945 dibicarakan mengenai materi undang-undang dasar dan penjelasannya. Sidang kedua ini juga berhasil menentukan bentuk negara Indonesia yaitu Republik. Seiring berjalannya waktu, dibentuklah PPKI yang bertugas melanjutkan tugas BPUPKI.
Seiring dengan kekalahan Jepang, para pemuda mendesaak agar kemerdekaan dilaksanakan secepatnya tanpa menunggu janji Jepang, akhirnya Soekarno-Hatta bersedia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia.
Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru. tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan semua kepulauan Indonesia. Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu :
Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
......maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat IndonesiaSetelah sidang tersebut dibentuklah panitia kecil yaitu panitia sembilan. Panitia sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Mukadimah Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar negara sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta.Pada sidang kedua BPUPKI tgl 10 Juli 1945 dibicarakan mengenai materi undang-undang dasar dan penjelasannya. Sidang kedua ini juga berhasil menentukan bentuk negara Indonesia yaitu Republik. Seiring berjalannya waktu, dibentuklah PPKI yang bertugas melanjutkan tugas BPUPKI.
Seiring dengan kekalahan Jepang, para pemuda mendesaak agar kemerdekaan dilaksanakan secepatnya tanpa menunggu janji Jepang, akhirnya Soekarno-Hatta bersedia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia.
Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru. tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan semua kepulauan Indonesia. Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu :
Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Setelah Jepang menyerah pada sekutu, maka kesempatan itu
dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa indonesia.
Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada tengah malam, Soekarno-Hatta
pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang Jl.imam
bonjol No.1).
Setelah diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta
mengadakan pertemuan pada larut malam dengan Mr. Achmad Soebardjo, Soekarni,
Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti Melik, Dr. buntaran, Mr. Iwakusuma Sumantri
dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan redaksi naskah Proklamasi. Pada
pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarno lah yang diterima dan diketik oleh
Sayuti Melik.
Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di
Pegangsaan timur 56 jakarta, tepat pada hari jumat legi, jam 10 pagi waktu
Indonesia barat (Jam 11.30 waktu jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung
Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmad dan diawali dengan pidato,
sebagai berikut :
P R O K L A M A
S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yeng mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta 17
Agustus 1945
Atas Nama
Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
Sehari setelah
Proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan
sidangnya yang pertama.
Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang pertama
PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
Mengesahkan Undang-Undang dasar 1945 yang meliputi :
Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta
yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari badan penyilidik pada tanggal 17 juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai undang-undang dasar 1945
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama
- Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan Musyawarah darurat.
Secara ilmiah masa Proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
- Dari sudut hukum ( secara yuridis) proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial.
- Secara politis ideologis proklamasi mengandung arti bahwa bangsa indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing melalui kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu negara Proklamasi Republik Indonesia.
Setelah prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies Civil Administration). Selain itu belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI. Hadiah pasis Jepang.
Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah RI mengelurkan tiga buah maklumat :
- Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama enam bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan DPR yang semula dipegan oleh Presiden kepada KNIP.
- Maklumat pemerintah tanggal 03 Nopember 1945, tantang pembentukan partai politik yang sebanyak –banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa negara Proklamasi sebagai negara Demokratis.
- Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidental menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari konprensi meja bundar
(KBM) maka ditanda tangani suatu persetujuan (mantel resolusi) Oleh ratu
belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag pada tanggal 27
Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil
KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
- Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (fderalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)
- Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen (pasal 118 ayat 2)
- Mukadiamh RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci
Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan.
Terbentuknya Negara Republik Indonesia tahun 1950
Berdirinya negara RIS dalam Sejarah
ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap
konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV,
bahwa pemerintah negara.......” yang melindungi segenap bangsa Indoneia dan
seluruh tumpah darah negara Indonesia .....” yang berdasarkan kepada UUD 1945
dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat
untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri dengan Negara
Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu Negara RI
yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja.
Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja
yaitu :
- Negara Bagian RI Proklamasi
- Negara Indonesia Timur (NIT)
- Negara Sumatera Timur (NST)
Akhirnya
berdasarkan persetujuan RIS dengan negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh
negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku
sejak 17 Agustus 1950.
Walaupun
UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila
dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada Pemerintah yang
berasas Demokrasi Liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan
terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
- Sistem multi partai dan kabinet Parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 tahun. Hal ini berakibat tidak mempunyai Pemerintah yang menyusun program serta tidak mampu menyalurkan dinamika Masyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan pertentangan-pertentangan, gangguan-gangguan keamanan serta penyelewengan-penyelewengan dalam masyarakat.
- Secara Ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan. Namun bagaimanapun juga RIS yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.
Dekrit Presiden 05 Juli 1959
Pada
pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan
masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social ,ekonomi,
dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya membuat UUD
negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan
yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5
Juli 1959, yang isinya :
- Membubarkan Konstituante
- Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS’50 .
- Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Berdasarkan
Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik
Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang
tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak
yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat,
keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan mukum dekrit adalah
‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua macam yaitu :
Hukum Tatanegara Darurat Subyektif
Hukum
Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang
kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
Hukum Tatanegara Darurat Objektif
Hukum
Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang
kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, tetapi
berlandaskan konstitusi yang berlaku.
Setelah
dekrit presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil, keadaan
ini dimanfaatkan oleh kalangan komunis dengan menanamkan ideology belum
selesai. Ideology pada saat itu dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol
Usdek serta konsep Nasakom. Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30
September 1965 untuk merebut kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini
disertai dengan pembunuhan para Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI
tersebut berupaya untukmenggabti secara paksa ideology dan dasar filsafat
negara Pancasila dengan ideology komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada
tanggal 1Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian
Pancasila’
Masa Orde baru
‘Orde
Baru’, yaitu suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya
Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde baru diawali
dengan aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda
Pelajar Indonesia(KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia(KAMI), Kesatuan
Aksi guru Indonesia (KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut dengar tiga
tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut
sebagai berikut :
- Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
- Pembersihan kabinet Dwikora
- Penurunan harga barang
Karena
orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi
memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral
Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret
1966’(Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan
dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru
berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan
nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD’45 secara murni dan
konsekuen.
Terima Kasih atas kunjungan anda, jangan lupa tinggalkan jejak dengan memberikan komentar atas postingan ini...
Terima Kasih atas kunjungan anda, jangan lupa tinggalkan jejak dengan memberikan komentar atas postingan ini...