Pelibatan Masyarakat Melalui Komite Sekolah
Table of Contents
Pelibatan Masyarakat Melalui Komite Sekolah
1
Pengertian
dan Nama
Pada era sentralisasi peran masyarakat dalam bidang pendidikan
lebih banyak berperan sebagai pendukung dan pemberi dana material untuk menunjang
kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Pada era desentralisai
pendidikan yang disebut otonomi sekolah dengan konsep manajemen berbasis sekolah
(MBS) peran serta masyarakat menjadi penting untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penyelenggaran pendidikan memerlukan dukungan dan masyarakat
yang merupakan stakeholder pendidikan, mengingat masyarakat itu sangat kompleks
dan jumlahnya sangat tak terbatas sehingga sekolah mengalami kesulitan untuk berinteraksi.
Konsep masyarakat perlu disederhanakan agar sekolah menjadi lebih mudah untuk berinteraksi
dengan masyarakat yaitu dengan cara melakukan system perwakilan dengan membentuk
suatu wadah/organisasi komite sekolah di tingkat suatu pendidikan. Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 perlu dibentuknya komite sekolah pada setiap
satuan pendidikan adalah untuk menjembatani kepentingan sekolah dan masyarakat serta
menampung maupun menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat untuk ikut berpartisipasi
dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Komite sekolah adalah badan atau lembaga non-profit
dan non politis yang dibentuk berdasarkan musyawarah secara demokratis oleh
stakeholder pada jenjang satuan pendidikan, sebagai refresentatif dari berbagai
unsure harus benar-benar mewakili masyarakat dari keberagaman dan bertanggung jawab
terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan. Oleh karena itu,
lahirnya komite sekolah atau dewan sekolah sebenarnya tidak terlalu asing atau hal
yang sama sekali baru bagi sekolah. Hanya mungkin yang baru adalah peluasan peranan
lembaga tersebut serta perluasaan anggotanya. Komite/Dewan sekolah dilihat dari
pengertiannya dapat dilihat sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah sebagai
berikut :
a. Komite
sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan
mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan,
baik pada pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
b. Nama
badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan/sekolah,
seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah,
Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite Tk; atau nama lain yang telah disepakati.
Kesepakatan ini hendaknya lahir dari hasil musyawarah anggota pada saat penyusunan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang melibatkan semua anggota.
Kesepakatan nama sangat penting karena nama tersebut dapat membawa citra yang
baik atau tidak baik bagi sekolah.
c. BP3,
Komite sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi,
peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini. Perluasaan fungsi peran hendaknya
dibicarakan agar fungsi dan peran komite sekolah ini tidak tumpang tindih dengan
peran sekolah atau dapat mengacaukan mana fungsi dan peran yang harus dilakukan
sekolah mana yang menjadi fungsi dan peran komite.
Komite sekolah dibentuk berdasarkan atas kesepakatan
bersama yang tumbuh dari akar budaya, sosio demografis dan nilai-nilai masyarakat
setempat, oleh karena itu komite sekolah adalah badan yang bersifat otonom dan mandiri
yang menganut kebersamaan yang menuju peningkatan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan
peserta didik yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(Fatah, 2003). Keberadaan komite sekolah ini adalah untuk mewadahi peran serta masyarakat
dalam upaya peningkaatan mutu, pemerataan, efisiensi dan efektivitas pengelolaan
pendidikan pada jenjang satuan pendidikan.
Dari pengertian dan nama badan seperti disebutkan di
atas, Nampak bahwa badan ini hanya merupakan perluasan dari BP3 yang sudah ada sejak
lama di masing-masing sekolah. Karena cikal bakalnya sudah ada, maka bagi kepala
sekolah bukan hal yang sulit untuk bekerjasama dengan komite ini.
2.
Kedudukan
dan Sifat
a. Komite
sekolah berkedudukan disatuan pendidikan atau sekolah.
b. Komite
sekolah dapat terdiri dari satu satuan pendidikan, atau beberapa satuan
pendidikan dalam jenjang yang sama, atau
beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada
lokasi yang berdekatan, atau satuan-satuan pendidikan, atau karena pertimbangan
lainnya.
c. Badan
ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga
pemerintahan.
3.
Tujuan
Komite Sekolah
bertujuan untuk:
a. Mewadahi
dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa
masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan di
satuan pendidikan.
b. Meningkatkan
tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di
satuan pendidikan.
c. Menciptakan
suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan
dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Kalau kepala sekolah ingin program-program sekolah
sesuai dengan kebutuhan pelanggannya, maka komite ini harus benar-benar
dimanfaatkan oleh sekolah sebagai mitra peningkatan mutu penyelengaraan
sekolah, sebab dari anggota komite inilah pada dasarnya aspirasi yang perlu
ditampung dan direalisasikan dalam program sekolah. Dengan demikian mereka
akan mau membantu sepenuhnya terhadap
semua program sekolah. Semakin banyak aggota komite diajak berdiskusi tentang
berbagai permasalahan sekolah dan penyusunan program sekolah, maka semakin
merasa bertanggung jawab mereka terhadap keputusan bersama yang diambil oleh
sekolah. Oleh sebab itu, sekolah harus menciptakan suasana demokratis dan akrab
terhadap semua anggota komite sekolah yang dibentuk.
Lebih lanjut Fatah (2003) menyatakan tujuan
pembentukan komite sekolah adalah (1) mewadahi dan meningkatkan peran serta
masyarakat sebagai stakeholder
pendidikan pada jenjang satuan pendidikan, untuk ikut bersama dalam merumuskan,
menetapkan, melaksanakan dan monitoring pada
kualitas pelayanan peserta didik secara proposonal dan terbuka, (2) mewadahi
peran serta masyarakat untuk serta dalam manajemen sekolah sesuai dengan peran
dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program
sekolah secara proporsioanal, (3) mewadahi peran serta masyarakat baik
individu, kelompok, pemerhati pendidikan yang peduli dan bertanggung jawab
terhadap mutu pendidikan, (4) menjembatani dan turut serta memasyarakatkan
kebijakan sekolah kepada pihak-pihak terkait.
4.
Peran
dan Fungsi
Komite
Sekolah sebagai wadah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dan prakarsa dalam membantu penyelenggaraan proses pendidikan
kearah yang bermutu, berperan sebagai
a. Pemberi
pertimbangan (advisor agency) dalam
penetuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b. Pendukung
(supporting agency), baik yang
berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di
satuan pendidikan.
c. Pengontrol
(controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan.
d. Mediator
antara pemerintah (eksekutif) di satuan pendidikan.
Untuk mengaplikasikan peran tersebut di atas dalam
kegiatan organisasi, maka komite sekolah berfungsi sebagai berikut:
a. Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelengaraan pedidikan
yang bermutu.
b. Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industry)
pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung
dan manganalisis aspirsi, ide, tuntunan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1) Kebijakan
dan program pendidikan;
2) Rencana
Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
3) Kriteria
kinerja satuan pendidikan;
4) Kriteria
tenaga kependidikan;
5) kriteria
fasilitas pendidikan; dan
6) hal-hal
yang terkait dengan pendidikan;
7) mendorong
orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
8) menggalang dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
9) Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
5.
Wewenang
dan Tugas Komite Sekolah
Komite
sekolah pada konsep manajemen berbasis sekolah hendaknya berorientasi kepada
partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu baik proses maupun
lulusan sekolah. Agar jangan sampai terjadi tumpang tindih tugas pengurus
komite sekolah perlu adanya pemberian kewenangan dan pembagian tugas. Hak dan
kewajiban serta tugas pengurus dan anggota perlu dbuat dengan jelas yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga atas dasar kesepakatan,
kebersamaan dan kekeluargaan.
a. Wewenang
Komite Sekolah
Keberadaan
komite sekolah adalah sebagai mitra kerja sekolah menurut Fatah (2003)
mempunyai kewenangan sebagai berikut :
1) Menetapkan
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
2) Bersama-sama
sekolah menetapkan rencana strategik pengembangan sekolah.
3) Bersama-sama
sekolah menetapkan standar pelayanan sekolah.
4) Bersama-sama
sekolah membahas bentuk kesejahteraan personel sekolah.
5) Bersama
sekolah menetapkan RAPBS.
6) Mengkaji
pertanggungjawaban program sekolah.
7) Mengkaji
dan menilai kinerja sekolah.
8) Merekomendasikan
guru dan kepala sekolah untuk dipromosikan.
9) Menerima
kepala sekolah dan guru yang dipromosikan untuk bekerjasama.
b. Tugas
Komite Sekolah
Komite sekolah
adalah organisasi yang mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang
perduli terhadap pendidikan, agar tugasnya dapat terarah dan jelas diperlukan
pembagian tugas di antara anggota dan pengurus lainnya. Sesuai dengan
wewenangnya, maka tugas komite sekolah menurut Fatah (2003) sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan
rapat-rapat dewan sesuai program yang ditetapkan.
2. Bersama-sama
sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi sekolah.
3. Bersama-sama
sekolah menyusun standar pelayanan pembelajaran di sekolah.
4. Bersama-sama
sekolah menyusun rencana strategik pengembangan sekolah.
5. Bersama-sama
sekolah menyusun dan menetapkan rencana program tahunan sekolah dan RAPBS.
6. Membahas
dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan personel sekolah.
7. Bersama-sama
sekolah mengembangkan program unggulan baik akademis maupun non akademis.
8. Menghimpun
dan menggali sumber dana dari masyarakat.
9. Mengelola
kontribusi masyarakat berupa uang yang diberikan kepada sekolah.
10. Mengevaluasi
program sekolah meliputi pengawasan penggunaan sarana dan prasarana sekolah,
keuangan secara berkala dan berkesinambungan.
11. Mengidentifikasi
berbagai permasalahan dan memecahkan bersama sekolah.
12. Memberikan
respon terhadap kurikulum yang dikembangkan secara standar nasional maupun
lokal.
13. Memberikan
motivasi dan penghargaan kepada personel sekolah yang berprestasi.
14. Memberikan
otonomi profesional kepada guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikannya
sesuai kaidah dan kompetensi guru.
15. Membangun
jaringan kerjasama dengan pihak luar sekolah.
16. Memantau
kualitas proses pelayanan dan hasil pendidikan.
17. Mengkaji
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program yang dikonsultasikan oleh kepala
sekolah.
18. Menyampaikan
usul atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas
pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
6.
Organisasi
a. Keanggotaan
Komite Sekolah
Unsur masyarakat dapat berasal dari:
1) Orangtua/wali
peserta didik.
2) Tokoh
masyarakat.
3) Tokoh
pendidikan.
4) Dunia
usaha/industry.
5) Organisasi
profesi tenaga pendidikan.
6) Wakil
alumni.
7) Wakil
peserta didik.
Unsur
dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa
dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang).
Anggota
Komite Sekolah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dan jumlahnya gasal:
Kepengurusan
Komite Sekolah:
1) Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri atas:
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
2) Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota.
3) Ketua
bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.
7.
Proses
dan Prosedur Pembentukan Dewan/Komite Sekolah Prinsip
Pembentukan
Pembentukan
Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Transparan,
akuntabel, dan demokratis.
b. Merupakan
mitra satuan pendidikan.
Mekanisme Panitia Persiapan, tahap awal yang harus dilakukan adalah Pembentukan Panitia Persiapan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Masyarakat
dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia
persiapan berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi
pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan),
pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama,
dunia usaha dan industri) orang tua peserta didik.
b. Panitia
persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
1) Mengadakan
forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/anggota BP3, Majelis
Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut
keputusan ini;
2) Menyusun
kriteria dan mengidentifikasi calon anggota kepada masyarakat;
3) Menyeleksi
calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
4) Mengumumkan
nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
5) Menyusun
nama-nama terpilih;
6) Memfasilitasi
pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
7) Menyampaikan
nama pengurus dan angoota Komite Sekolah kepada kepala satuan pendidikan;
8) Panitia
Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk;
9) Penetapan
pembentukan Komite Sekolah.
Komite
Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Kepala Satuan
Pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran
Rumah Tangga).
DAFTAR
PUSTAKA
Suriansyah,
Ahmad. (2014). Manajemen Hubungan Sekolah
dengan Masyarakat. Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Rajawali
Pers.
Post a Comment