Pelibatan Masyarakat Melalui Komite Sekolah

Table of Contents
pelibatan masyarakat melalui komite sekolah

Pelibatan Masyarakat Melalui Komite Sekolah

1        Pengertian dan Nama
Pada era sentralisasi peran masyarakat dalam bidang pendidikan lebih banyak berperan sebagai pendukung dan pemberi dana material untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Pada era desentralisai pendidikan yang disebut otonomi sekolah dengan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) peran serta masyarakat menjadi penting untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penyelenggaran pendidikan memerlukan dukungan dan masyarakat yang merupakan stakeholder pendidikan, mengingat masyarakat itu sangat kompleks dan jumlahnya sangat tak terbatas sehingga sekolah mengalami kesulitan untuk berinteraksi. Konsep masyarakat perlu disederhanakan agar sekolah menjadi lebih mudah untuk berinteraksi dengan masyarakat yaitu dengan cara melakukan system perwakilan dengan membentuk suatu wadah/organisasi komite sekolah di tingkat suatu pendidikan. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 perlu dibentuknya komite sekolah pada setiap satuan pendidikan adalah untuk menjembatani kepentingan sekolah dan masyarakat serta menampung maupun menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Komite sekolah adalah badan atau lembaga non-profit dan non politis yang dibentuk berdasarkan musyawarah secara demokratis oleh stakeholder pada jenjang satuan pendidikan, sebagai refresentatif dari berbagai unsure harus benar-benar mewakili masyarakat dari keberagaman dan bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan. Oleh karena itu, lahirnya komite sekolah atau dewan sekolah sebenarnya tidak terlalu asing atau hal yang sama sekali baru bagi sekolah. Hanya mungkin yang baru adalah peluasan peranan lembaga tersebut serta perluasaan anggotanya. Komite/Dewan sekolah dilihat dari pengertiannya dapat dilihat sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
a.       Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
b.      Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan/sekolah, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah,  Komite Tk; atau nama lain yang telah disepakati. Kesepakatan ini hendaknya lahir dari hasil musyawarah anggota pada saat penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang melibatkan semua anggota. Kesepakatan nama sangat penting karena nama tersebut dapat membawa citra yang baik atau tidak baik bagi sekolah.
c.       BP3, Komite sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini. Perluasaan fungsi peran hendaknya dibicarakan agar fungsi dan peran komite sekolah ini tidak tumpang tindih dengan peran sekolah atau dapat mengacaukan mana fungsi dan peran yang harus dilakukan sekolah mana yang menjadi fungsi dan peran komite.
Komite sekolah dibentuk berdasarkan atas kesepakatan bersama yang tumbuh dari akar budaya, sosio demografis dan nilai-nilai masyarakat setempat, oleh karena itu komite sekolah adalah badan yang bersifat otonom dan mandiri yang menganut kebersamaan yang menuju peningkatan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan peserta didik yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. (Fatah, 2003). Keberadaan komite sekolah ini adalah untuk mewadahi peran serta masyarakat dalam upaya peningkaatan mutu, pemerataan, efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidikan pada jenjang satuan pendidikan.
Dari pengertian dan nama badan seperti disebutkan di atas, Nampak bahwa badan ini hanya merupakan perluasan dari BP3 yang sudah ada sejak lama di masing-masing sekolah. Karena cikal bakalnya sudah ada, maka bagi kepala sekolah bukan hal yang sulit untuk bekerjasama dengan komite ini.

2.      Kedudukan dan Sifat
a.       Komite sekolah berkedudukan disatuan pendidikan atau sekolah.
b.      Komite sekolah dapat terdiri dari satu satuan pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau  beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau satuan-satuan pendidikan, atau karena pertimbangan lainnya.
c.       Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.

3.      Tujuan
Komite Sekolah bertujuan untuk:
a.       Mewadahi dan  menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam  melahirkan kebijakan operasional dan  program pendidikan di satuan pendidikan.
b.      Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c.       Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Kalau kepala sekolah ingin program-program sekolah sesuai dengan kebutuhan pelanggannya, maka komite ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh sekolah sebagai mitra peningkatan mutu penyelengaraan sekolah, sebab dari anggota komite inilah pada dasarnya aspirasi yang perlu ditampung dan direalisasikan dalam program sekolah. Dengan demikian mereka akan  mau membantu sepenuhnya terhadap semua program sekolah. Semakin banyak aggota komite diajak berdiskusi tentang berbagai permasalahan sekolah dan penyusunan program sekolah, maka semakin merasa bertanggung jawab mereka terhadap keputusan bersama yang diambil oleh sekolah. Oleh sebab itu, sekolah harus menciptakan suasana demokratis dan akrab terhadap semua anggota komite sekolah yang dibentuk.
Lebih lanjut Fatah (2003) menyatakan tujuan pembentukan komite sekolah adalah (1) mewadahi dan meningkatkan peran serta masyarakat sebagai stakeholder pendidikan pada jenjang satuan pendidikan, untuk ikut bersama dalam merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan monitoring pada kualitas pelayanan peserta didik secara proposonal dan terbuka, (2) mewadahi peran serta masyarakat untuk serta dalam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsioanal, (3) mewadahi peran serta masyarakat baik individu, kelompok, pemerhati pendidikan yang peduli dan bertanggung jawab terhadap mutu pendidikan, (4) menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan sekolah kepada pihak-pihak terkait.

4.      Peran dan Fungsi
Komite Sekolah sebagai wadah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan prakarsa dalam membantu penyelenggaraan proses pendidikan kearah yang bermutu, berperan sebagai
a.       Pemberi pertimbangan (advisor agency) dalam penetuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b.      Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c.       Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
d.      Mediator antara pemerintah (eksekutif) di satuan pendidikan.
Untuk mengaplikasikan peran tersebut di atas dalam kegiatan organisasi, maka komite sekolah berfungsi sebagai berikut:
a.       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelengaraan pedidikan yang bermutu.
b.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industry) pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan yang bermutu.
c.       Menampung dan manganalisis aspirsi, ide, tuntunan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d.      Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1)      Kebijakan dan program pendidikan;
2)      Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
3)      Kriteria kinerja satuan pendidikan;
4)      Kriteria tenaga kependidikan;
5)      kriteria fasilitas pendidikan; dan
6)      hal-hal yang terkait dengan pendidikan;
7)      mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
8)       menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
9)      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

5.      Wewenang dan Tugas Komite Sekolah
Komite sekolah pada konsep manajemen berbasis sekolah hendaknya berorientasi kepada partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu baik proses maupun lulusan sekolah. Agar jangan sampai terjadi tumpang tindih tugas pengurus komite sekolah perlu adanya pemberian kewenangan dan pembagian tugas. Hak dan kewajiban serta tugas pengurus dan anggota perlu dbuat dengan jelas yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga atas dasar kesepakatan, kebersamaan dan kekeluargaan.
a.       Wewenang Komite Sekolah
Keberadaan komite sekolah adalah sebagai mitra kerja sekolah menurut Fatah (2003) mempunyai kewenangan sebagai berikut :
1)      Menetapkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
2)      Bersama-sama sekolah menetapkan rencana strategik pengembangan sekolah.
3)      Bersama-sama sekolah menetapkan standar pelayanan sekolah.
4)      Bersama-sama sekolah membahas bentuk kesejahteraan personel sekolah.
5)      Bersama sekolah menetapkan RAPBS.
6)      Mengkaji pertanggungjawaban program sekolah.
7)      Mengkaji dan menilai kinerja sekolah.
8)      Merekomendasikan guru dan kepala sekolah untuk dipromosikan.
9)      Menerima kepala sekolah dan guru yang dipromosikan untuk bekerjasama.
b.      Tugas Komite Sekolah
Komite sekolah adalah organisasi yang mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang perduli terhadap pendidikan, agar tugasnya dapat terarah dan jelas diperlukan pembagian tugas di antara anggota dan pengurus lainnya. Sesuai dengan wewenangnya, maka tugas komite sekolah menurut Fatah (2003) sebagai berikut :
1.      Menyelenggarakan rapat-rapat dewan sesuai program yang ditetapkan.
2.      Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi sekolah.
3.      Bersama-sama sekolah menyusun standar pelayanan pembelajaran di sekolah.
4.      Bersama-sama sekolah menyusun rencana strategik pengembangan sekolah.
5.      Bersama-sama sekolah menyusun dan menetapkan rencana program tahunan sekolah dan RAPBS.
6.      Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan personel sekolah.
7.      Bersama-sama sekolah mengembangkan program unggulan baik akademis maupun non akademis.
8.      Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat.
9.      Mengelola kontribusi masyarakat berupa uang yang diberikan kepada sekolah.
10.  Mengevaluasi program sekolah meliputi pengawasan penggunaan sarana dan prasarana sekolah, keuangan secara berkala dan berkesinambungan.
11.  Mengidentifikasi berbagai permasalahan dan memecahkan bersama sekolah.
12.  Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan secara standar nasional maupun lokal.
13.  Memberikan motivasi dan penghargaan kepada personel sekolah yang  berprestasi.
14.  Memberikan otonomi profesional kepada guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikannya sesuai kaidah dan kompetensi guru.
15.  Membangun jaringan kerjasama dengan pihak luar sekolah.
16.  Memantau kualitas proses pelayanan dan hasil pendidikan.
17.  Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program yang dikonsultasikan oleh kepala sekolah.
18.  Menyampaikan usul atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

6.      Organisasi
a.       Keanggotaan Komite Sekolah
Unsur masyarakat dapat berasal dari:
1)      Orangtua/wali peserta didik.
2)      Tokoh masyarakat.
3)      Tokoh pendidikan.
4)      Dunia usaha/industry.
5)      Organisasi profesi tenaga pendidikan.
6)      Wakil alumni.
7)      Wakil peserta didik.
Unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang).
Anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dan jumlahnya gasal:
Kepengurusan Komite Sekolah:
1)      Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
a)      Ketua
b)      Sekretaris
c)      Bendahara
2)      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
3)      Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.

7.      Proses dan Prosedur Pembentukan Dewan/Komite Sekolah Prinsip Pembentukan
               Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Transparan, akuntabel, dan demokratis.
b.      Merupakan mitra satuan pendidikan.

Mekanisme Panitia Persiapan, tahap awal yang harus dilakukan adalah Pembentukan Panitia Persiapan dengan kegiatan sebagai berikut:
a.       Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri) orang tua peserta didik.
b.      Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1)      Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut keputusan ini;
2)      Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota kepada masyarakat;
3)      Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
4)      Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
5)      Menyusun nama-nama terpilih;
6)      Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
7)      Menyampaikan nama pengurus dan angoota Komite Sekolah kepada kepala satuan pendidikan;
8)      Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk;
9)      Penetapan pembentukan Komite Sekolah.
Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga).


DAFTAR PUSTAKA

Suriansyah, Ahmad. (2014). Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat. Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Post a Comment