Organisasi Guru dan Kode Etik Guru Indonesia

Table of Contents
Organisasi Guru dan Kode Etik Guru Indonesia

Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan khusus pembangunan manusia Indonesia melalui proses pendidikan dituntut untuk memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi sehingga dapat berperan aktif serta efektif dalam menghasilkan manusia indonesia yang dapat membangun bangsa dan negara menjadi bangsa yang sejahtera dan berkarakter.

Untuk itu maka guru harus memiliki integritas dan karakter yang baik sehingga dapat menjadi contoh teladan bagi murid-muridnya. Karakter ini diwujudkan etika yang harusnya menjadi kepribadian sehari-hari oleh para guru. Bagi tenaga guru di Indonesia etika tersebut dirumuskan dalam bentuk kode etik yang menjadi pedoman bagi guru Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.


A. Kode Etik Guru
Adapun kode etik jabatan guru adalah sebagai berikut.

  1. Guru sebagai manusia Pancasilais hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
  2. Guru sebagai pendidik hendaknya bertekad untuk menciptakan anak-anak dan jabatannya, serta selalu menjadikan dirinya suri teladan bagi anak didiknya.
  3. Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya dengan perkembangan ilmu pengetahuan tersebut.
  4. Setiap guru diharapkan selalu memperhitungkan masyarakat sekitarnya, sebab pada hakekatnya pendidikan itu merupakan tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan.
  5. Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaniahnya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang sebaik-baiknya. Agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
  6. Di dalam hal berpakain dan berhias, seorang guru hendaknya memerhatikan norma-norma, estetika dan sopan santun.
  7. Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungan dengan atasan dan sanggup menempatkan dirinya sesuai dengan hierarki kepegawaian.
  8. Jalinan hubungan antara seorang guru dengan atasannya hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama.
  9. Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai lainnya.
  10. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelenggarakan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
  11. Setiap guru dalam pergaulan dengan murid-muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politik dan ideologi yang dianutnya, baik secara langsung dan tidak langsung.
  12. Setiap guru hendaknya mengadakan hubungan yang baik dengan instansi, organisasi atau perseorangan dalam menyukseskan kerjanya.
  13. Setiap guru berkewajiban untuk berpartisipasi dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah.
  14. Setiap guru berkewajiban memakai peraturan-peraturan dan menekankan adat istiadat setempat secara fleksibel.

Selanjutnya Persatuan Guru Republik Indonesia dalam kongres PGRI XVI tahun 1989, telah merumuskan KODE ETIK GURU INDONESIA yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari kode etik jabatan guru di atas.

Kode Etik Guru Republik Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Kode etik guru bersumber dari nilai-nilai agama dam Pancasila, nilai-nilai kompetensi pedagogik, nilai kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Di samping itu, kode etik juga bersumber dari nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial dan spiritual.

Oleh sebab itu, guru Republik Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendomani dasar-dasar kode etik guru Indonesia. Berdasarkan hasil kongres XX PGRI di Palembang tahun 2008, ditetapkan kode etik guru Indonesia sebagai berikut:

1. Hubungan guru dengan peserta didik

a.       Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

b.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah dan anggota masyarakat.

c.       Guru mengakui bahwa setiap pesrta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masing berhak atas layanan pembelajaran.

d.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan.

e.       Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.

f.        Guru menjamin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang diluar batas kaedah pendidikan.

g.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat memengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.

h.      Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuan untuk berkarya.

i.        Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas dan tidak sekali-kali meremehkan martabat peserta didiknya.

j.        Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didik secara adil.

k.      Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.

l.        Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.

m.    Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan dan keamanan.

n.      Guru tidak membuka rahasia pribadi  peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan dan kemanusiaan.

o.      Guru tidak menggunakan hubungan dan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral dan agama.

p.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

 2. Hubungan guru dengan orangtua/wali murid

a.       Guru berusaha membina hubungan kerja sama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.

b.      Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peseta didik.

c.       Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/wali siswanya.

d.      Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

e.       Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.

f.        Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.

g.      Guru tidak melakuakan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali murid untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

3. Hubungan guru dengan masyarakat

a.       Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.

b.      Guru mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.

c.       Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dimasyarakat.

d.      Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.

e.       Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.

f.        Guru memberikan pendapat profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral dan kemanusiaan dalam hubungan dengan masyarakat.

g.      Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan pesertanya didiknya kepada masyarakat.

h.      Guru tidak menampilkan diri secara eksklusif dalam kehidupan bermasyarakat.

 4. Hubunagn guru dengan sekolah dan rekan sejawat

a.       Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.

b.      Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.

c.       Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.

d.      Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah.

e.       Guru menghormati rekan sejawat.

f.        Guru saling membimbing antar sesama rekan sejawat.

g.      Guru menjunjung tinggi martabat profesionalismenya dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.

h.      Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.

i.        Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.

j.        Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.

k.      Guru memiliki beban moral untuk besama-sama dengan rekan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.

l.        Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan dan martabat profesionalnya.

m.    Guru tidak mengeluarkan pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.

n.      Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya.

o.      Guru tidak mengkoreksi tindakan-tindakan profesional sejawat atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

p.      Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.

q.      Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung memunculkan konflik dengan sejawat.

 5. Hubungan guru dengan profesi

a.       Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.

b.      Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang akan diajarkan.

c.       Guru terus-menerus meningkatkan kompetensinya.

d.      Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.

e.       Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.

f.        Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.

g.      Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat memengaruhi keputasan atau tindakan-tindakan profesionalnya.

h.      Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung jawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

6. Hubungan guru dengan organisasi profesi

a.       Guru menjadi anggota organisasi profesi dan beperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.

b.      Guru memantapkan dan memajukan organisasi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.

c.       Guru aktif mengembangkan organisasi profesi agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.

d.      Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.

e.       Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.

f.        Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesi.

g.      Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.

h.      Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Hubungan guru dengan pemerintah

a.       Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Guru dan Dosen dan ketentuan-ketentuan lainnya.

b.      Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang bebudaya.

c.       Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

d.      Guru tidak menghindari kewajiban yang disebabkan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.

e.       Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Post a Comment