Panduan Pengisian Instrumen Profil Belajar Siswa (PBS)

Table of Contents

Panduan Pengisian Instrumen Profil Belajar Siswa (PBS) di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (Edisi tahun 2021)

Panduan Pengisian Instrumen Profil Belajar Siswa (PBS)

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan lainnya. Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan wajib memberikan akses kepada semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus.

Pendidikan inklusif merupakan salah satu strategi penyediaan akses pendidikan kepada semua anak termasuk penyandang disabilitas. Pendidikan inklusif menempatkan secara bersama-sama semua pemangku kepentingan untuk mengembangkan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi semua anak. Keberadaan siswa penyandang disabilitas pada satuan pendidikan umum memerlukan perhatian dan penanganan khusus, dan salah satunya adalah program pembelajaran yang bersifat individu.

Dalam rangka mengembangkan program pembelajaran yang akomodatif bagi siswa penyandang disabilitas, maka perlu dilakukan penyusunan profil belajar siswa yang berisi data dan informasi kebutuhan dan kesulitannya. Program Kemitraan Indonesia–Australia melalui INOVASI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama, telah merintis pengembangan Instrumen Penyusunan Profil Belajar Siswa (PBS) sebagai identifikasi kebutuhan dan kesulitan siswa. Data dan Informasi dalam PBS bermanfaat bagi guru dalam menyusun pembelajaran yang akomodatif, bagi sekolah/madrasah untuk menyusun program layanan yang mengakomodasikan perbedaan latar belakang siswa, dan bagi pemerintah daerah untuk menyusun program dan kebijakan terkait layanan pendidikan inklusif. Data Profil Belajar Siswa di tingkat pusat dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam pemenuhan kebutuhan guru pembimbing khusus dalam rangka peningkatan layanan pendidikan khususnya bagi peserta didik penyandang disabilitas.

A. Latar Belakang

Pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan sejak Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan diperjelas pada pasal 31 baik sebelum maupun sesudah amandemen. Negara Indonesia menjamin bahwa setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya tanpa diskriminasi. Penyelenggaraan pendidikan secara umum dapat diakses oleh semua warga negara Indonesia. Namun demikian, masih terdapat warga negara Indonesia yang belum dapat memperoleh kesempatan untuk mengikuti pendidikan secara layak, khususnya mereka yang masuk dalam kategori anak berkebutuhan khusus. Dalam sistem pendidikan Indonesia, diatur bahwa bagi warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial termasuk warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan khusus. 

Pendidikan inklusif merupakan salah satu strategi pemberian akses pendidikan kepada semua anak, termasuk bagi siswa penyandang disabilitas untuk mengikuti pendidikan bersamasama dengan anak yang lain. Inklusi merupakan suatu sistem yang menempatkan semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan, termasuk kepala sekolah/madrasah, guru, pengurus yayasan, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat dan pembina pendidikan, secara bersama-sama mengembangkan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi semua anak termasuk siswa penyandang disabilitas untuk dapat mengem-bangkan potensinya secara optimal.

Sebagai leading sector pembinaan pendidikan inklusif, maka Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) memiliki tugas dan fungsi untuk menyiapkan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian penyelenggaraan pendidikan inklusif. Bentuk kegiatan yang diperlukan dalam pembinaan pendidikan inklusif mencakup penyusunan panduan serta bahan yang dapat menjadi acuan dalam pembinaan pendidikan inklusif pada semua jenjang pendidikan, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan inklusif di tingkat satuan pendidikan.

Salah satu bagian dari layanan pendidikan di sekolah/ madrasah penyelenggara inklusif adalah pelaksanaan identifikasi dan asesmen siswa penyandang disabilitas dalam rangka menyusun kebutuhan pembelajaran mereka sesuai dengan profil masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat PMPK dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, INOVASI (Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Anak Sekolah di Indonesia), dan Kementerian Agama, bekerjasama menyusun Instrumen Profil Belajar Siswa (PBS) sebagai alat untuk memperoleh data kondisi dan kebutuhan anak sehingga dapat dibantu pemenuhannya oleh sekolah/madrasah, serta sebagai dasar pengembangan layanan pembelajaran individu. Instrumen PBS dikembangkan mengacu pada Panduan Identifikasi dan Asesmen pada Satuan Pendidikan Khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 dan Washingthon Group on Disability Statistics (WG).

Instrumen PBS berisi beberapa bagian yang mencakup informasi kebutuhan siswa terutama siswa penyandang disabilitas yang mencakup identifikasi kebutuhan alat bantu, pergerakan, kesulitan fungsional, kemampuan dan kelebihan yang dimiliki, dukungan yang diperlukan, informasi tentang kesehatan, tantangan yang dihadapi, serta dukungan program pembelajaran yang diperlukan secara individu. Dengan demikian Instrumen PBS sangat membantu guru dalam memperoleh data dan informasi atau Profil belajar anak sehingga dapat menyusun program untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Data PBS dipakai oleh sekolah/madrasah sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan alat bantu serta penentuan kriteria kelulusan yang dapat dibedakan dengan anak lain. Dengan demikian PBS membantu anak dan guru dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kondisinya, bagi orangtuanya untuk memahami kondisi dan kebutuhan  anak, bagi sekolah/madrasah untuk menyusun program layanan khusus, bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan program pendidikan inklusif.

Penyusunan PBS dapat dilaksanakan pada siswa, baik yang sudah terdaftar maupun yang baru masuk sekolah/madrasah. Dengan demikian instrumen PBS dapat diterapkan pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Hasil penyusunan PBS yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan selanjutnya dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama dan provinsi, maka pihak pemerintah daerah akan dapat menyusun program dukungan yang relatif lebih jelas dan nyata untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif di wilayahnya.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
  11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; 
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus; 
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam; 
  16.  Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren. 
C. Tujuan

1. Tujuan Umum 
Panduan guru dalam pengisian instrumen Profil Belajar Siswa (PBS) secara umum bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah melalui penyediaan metode standar dalam melakukan identifikasi dan mencatat informasi kesulitan disabilitas fungsional siswa.

2. Tujuan Khusus
Panduan guru dalam pengisian instrumen PBS pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara khusus bertujuan untuk membantu guru dan sekolah/madrasah dalam melakukan identifikasi siswa terutama siswa penyandang disabilitas pada aspek:
  1. kebutuhan alat bantu/produk yang diperlukan dalam mengikuti pendidikan;
  2. kesulitan dalam melakukan pergerakan di lingkungan sekolah/madrasah dalam mengikuti aktivitas pembelajaran; 
  3. kesulitan fungsional yang mencakup fungsi panca indra, anggota badan, dan motorik sehingga memiliki keterbatasan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran; 
  4. potensi diri yang berkaitan dengan kemampuan dan kelebihan yang dimiliki;
  5. dukungan pemenuhan guru pada sekolah/madrasah/ pesantren penyelenggara pendidikan inklusif 
  6. dukungan pendampingan yang diperlukan dalam mengikuti aktivitas belajar mengajar di satuan pendidikan;
  7. informasi tentang kesehatan, diagnosa dan pengobatan/penanganan kesehatan anak baik yang dilakukan oleh tim medis maupun orangtua;
  8. tantangan yang dihadapi siswa baik menyangkut personal maupun sosial; i. dukungan program pembelajaran yang diperlukan secara individu.
D. Manfaat Profil Belajar Siswa

PBS ini memiliki keterkaitan dengan sistem informasi pendataan pendidikan atau Dapodik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data siswa dengan disabilitas fungsional dan kebutuhan layanan pembelajaran akan membantu satuan pendidikan dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dan penyediaan sumber daya di tingkat satuan pendidikan serta untuk mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan pendidikan inklusif. Dengan demikian sasaran pengguna PBS meliputi guru, kepala sekolah/madrasah, orangtua, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

1. Manfaat PBS bagi Guru 
Profil Belajar Siswa bagi guru sangat bermanfaat untuk mengenali setiap siswa di kelasnya secara invividu. Dengan PBS maka guru dapat menerapkan pembelajaran yang lebih sesuai dengan karakteristik siswa. Data PBS dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan dalam membentuk kelompok kerja, pengembangan tutor sebaya dimana anak yang lebih mampu pada suatu mata pelajaran dapat membantu temannya dalam belajar, memberikan perlakuan yang berbeda pada anak berkebutuhan khusus, serta mengembangkan pembelajaran individual khusus untuk anak-anak berkebutuhan khusus.

2. Manfaat PBS bagi Satuan Pendidikan
Profil Belajar Siswa bagi sekolah/madrasah dapat dipakai sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) khususnya pada pemenuhan kebutuhan anak berkebutuhan khusus di sekolahnya. Program pemenuhan kebutuhan dapat berbentuk pengalokasian anggaran pengadaan alat bantu bagi siswa yang memerlukan, program pendampingan guru yang memiliki anak berkebutuhan khusus, program peningkatan kompetensi guru dalam bidang pelayanan anak berkebutuhan khusus, maupun pengusulan atau pengajuan proposal ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama untuk memperoleh bantuan pengadaan alat bantu atau guru pendamping khusus atau pelatihan bagi guru terkait dengan keberadaan anak berkebutuhan khusus di satuan pendidikan tempat belajarnya. 

3. Manfaat PBS bagi Orangtua
Profil Belajar Siswa bagi orangtua dapat membantu orangtua untuk lebih memahami anaknya yang berkaitan dengan kebutuhan bantuan secara fisik, pendampingan dari sisi akademik, dan serta pendampingan dalam bersosialisasi di masyarakat. Dengan memahami PBS, maka orangtua dapat membantu anak dalam mengikuti pembelajaran di sekolah/madrasah dan di rumah, serta dapat membantu anak dalam mengatasi keterbatasan yang dimiliki dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, orangtua dapat menjadi bagian dari tim pembelajaran yang bersama-sama mengoptimalkan potensi dan kemampuan yang dimiliki, sehingga siswa dapat memperoleh manfaat dari layanan pendidikan inklusif.

4. Manfaat PBS bagi Pemerintah Daerah
Profil Belajar Siswa bagi Pemerintah Daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama) yang diterima dari sekolah/madrasah dalam bentuk rekapitulasi anak berkebutuhan khusus berikut kebutuhan alat bantu dan pendampingan, dipakai sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan program pembinaan pendidikan inklusif tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Program dimaksud dapat berupa pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pengadaan bantuan alat bantu kepada anak berkebutuhan khusus melalui sekolah/madrasah, program peningkatan kompetensi guru dalam bidang pelayanan anak berkebutuhan khusus, program pendampingan satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif, pemberian insentif khusus bagi guru yang memiliki anak berkebutuhan khusus.

5. Manfaat PBS bagi Pemerintah Pusat 
Profil Belajar Siswa bagi Pemerintah menjadi acuan dalam pengembangan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif. Data PBS dapat dijadikan salah satu bagian dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga secara nasional dapat diketahui data dan informasi perkembangan penyelenggaraan pendidikan inklusif. Selain itu data PBS dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan pengalokasian anggaran serta penentuan besarnya bantuan operasional sekolah (BOS) untuk anak-anak berkebudisabilitasn khusus. Data PBS juga dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah/madrasah penyelenggara pendidikan inklusif. 

6. Manfaat PBS bagi Pihak Terkait lainnya
Profil Belajar Siswa bagi Pihak terkait lainnya seperti Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi dapat menjadi salah satu rujukan untuk membantu meningkatkan layanan dan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya. Seperti menyediakan dukungan medis, memberikan bantuan sosial dan penguatan kapasitas tenaga pendidik dan kependidikan. 

E. Ruang Lingkup Panduan

Panduan ini memuat formulir PBS yang dapat mengidentifikasi siswa dengan kondisi fungsional. Pada dasarnya panduan ini bertujuan sebagai pedoman dalam pengisian instrumen PBS, pengolahan serta rencana tindak lanjutnya. Pada Bagian Pendahuluan dijelaskan latar belakang, dasar hukum, tujuan, ruang lingkup dan manfaat PBS. Tujuan umum dan tujuan khusus penyusunan PBS juga dijabarkan secara rinci, sedangkan manfaat PBS dijelaskan manfaatnya bagi guru, sekolah/madrasah, orangtua, serta pemerintah.

Bagian selanjutnya adalah Penggunaan Instrumen PBS berisi penjelasan tentang instrumen serta cara mengisinya bagian per bagian. Penjelasan dimulai dari cakupan instrumen, cara pengisian, sasaran (responden), serta pembahasan bagian per bagian. Pada bagian akhir dari Bab ini dibahas tindak lanjut dari data dan informasi yang diperoleh dalam PBS, seperti tindak lanjut pembelajaran di kelas, pembuatan program pembelajaran individu, pembuatan program khusus di tingkat sekolah/madrasah, dan usulan program atau alat bantu ke dinas pendidikan setempat dan atau mitra sekolah/madrasah.

Bagian Kesimpulan, berisi penjelasan tentang cara membuat kesimpulan sementara, kesimpulan kolektif tingkat kelas untuk dilaporkan ke kepala sekolah/madrasah, serta rekap data rekap per sekolah/madrasah untuk dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya. 

PENGISIAN INSTRUMEN 

A. Metode Pengisian Instrumen PBS

1. Pengisian Instrumen PBS Berbasis Kertas
Pengisian instrumen PBS berbasis kertas dimaksudkan untuk membuat/menyusun Profil Belajar Siswa dalam satu kelas, baik untuk anak berkebutuhan khusus maupun anak lainnya. Dengan dimilikinya PBS untuk setiap anak di kelas, maka guru akan lebih memahami dan mengenal peserta didik per individu.

Cara pengisian instrumen PBS berbasis kertas adalah dengan cara mengunduh (download) instrumen PBS dalam bentuk PDF, diprint dan difotocopy sejumlah peserta didik. Hasil pengisian instrumen PBS khusus untuk peserta didik berkebutuhan khusus selanjutnya dipakai untuk mengupdate data di Dapodik sesuai dengan periode yang ditentukan. Sedangkan hasil pengisian instrumen PBS untuk anak lain pada umumnya menjadi bagian memberikan layanan pembelajaran peserta didik secara individu.

Alamat untuk unduh instrumen: pmpk.kemdikbud.go.id  dan gtkdikmendiksus.kemdikbud.go.id

2. Pengisian Instrumen PBS Berbasis Daring (Online)
Pengisian instrumen PBS secara daring (online) dilakukan melalui Aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Keberlanjutan) yang dimiliki oleh setiap guru yang beralamat di gtk.belajar.kemdikbud.go.id. Dalam hal ini instrumen PBS berfungsi sebagai instrumen untuk melakukan verifikasi dan sekaligus sebagai pelengkap data dari anak berkebutuhan khusus yang diinput oleh sekolah ke Dapodik.

Beberapa tahapan dalam pengisian insrumen PBS melalui SIMPKB secara daring sebagai berkut: 
1. Pada periode tertentu Ditjen Guru dan Tenaga Kepdndiikan akan menarik data peserta didik berkebutuhan khusus dari Dapodik, sehingga dalam hal ini semua sekolah/madrasah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah/madrasah yang memiliki anak berkebutuhan khusus dan diinput ke dalam Dapodik; 
2. Data tersebut selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam SIMPKB sebagai data dasar yang harus dilakukan verifikasi oleh guru yang ditunjuk.
3. Guru yang ditunjuk/ditetapkan/ditugasi untuk mengisi instrumen PBS disebut asesor, penetapannya dilakukan oleh sistem sebagai berikut: 
  • Untuk jenjang SD, semua guru kelas dapat mengakses instrumen PBS dalam SIMPKB, namun yang diharapkan mengisi instrumen adalah guru kelas yang memiliki anak berkebutuhan khusus; 
  •  Untuk jenjang SMP dan SMA, pengisian instrumen hanya dapat dilakukan oleh Guru Bimbingan dan Konseling; 
  • Kepala sekolah/madrasah dapat mengusulkan penambahan petugas asesor (guru) untuk melakukan verifikasi (pengisian instrumen PBS) kepada Dinas Pendidikan Setempat;
4. Guru (yang ditetapkan sebagai asesor) dapat mengisi instrumen PBS melalui SIMPKB, dengan cara sebagai berikut:
Masuk/Klik : SIMPKB – Admin/Personal 
Login : User : Surel/Email Password : Kata sandi masing-masing

Bagi yang belum punya Akun di SIMPKB, registrasi Akun GTK dilakukan dengan memasukkan Nomor Peserta UKG (SIMPKB-ID) dan tanggal lahir. Jika registrasi tidak berhasil atau terkendala, Silahkan menghubungi Admin Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau Admin P4TK atau Ketua MGMP/KKG/GUGUS PAUD di wilayah kerja masing-masing untuk meminta bukti CETAK AKUN Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan alternatif lainnya.

5. Setelah Login di SIMPKB, maka akan ada tombol/link untuk melakukan pengisian instrumen PBS dengan nama-nama ABK di sekolah/madrasah tersebut. Jika link ini tidak ada, berarti di sekolah/madrasah tersebut tidak memiliki ABK atau tidak ada ABK yang diinput di Dapodik. 

6. Selanjutnya ikuti langkah pengisian instrumen PBS sesuai yang ada di layar, sampai langkah terakhir “kirim”. 

7. Setelah selesai, maka akan muncul pilihan untuk mencetak hasil pengisian instrumen untuk setiap anak. Guru dapat mencetaknya untuk dimanfaatkan dalam memberikan layanan yang lebih dalam pembelajaran lebih lanjut.

B. Cakupan Isi Instrumen PBS

Isi instrumen PBS mencakup data dan informasi siswa terkait dengan kondisi dan kebutuhan khusus yang diperlukan, yang dibagi menjadi 9 (sembilan) aspek, yaitu:

1. Identifikasi Kesulitan Fungsional

Identifikasi kesulitan fungsional dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi kesulitan atau keterbatasan siswa yang mencakup penglihatan, pendengaran, motorik, berbicara, fungsi intelektual, disleksia/membaca, serta perilaku/perhatian/sosialisasi. Tingkat kesulitan apapun walaupun hanya “ringan”, kolom catatan/gambaran kesulitan agar diisi untuk memberikan deskripsi tentang kesulitan yang dihadapi sehingga datanya dapat lebih dipahami dengan lebih baik.

2. Kebutuhan Alat Bantu Khusus

Identifikasi kebutuhan alat bantu bagi siswa berkebutuhan khusus dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi siswa dari segi kebutuhan alat bantu secara fisik, seperti kacamata, alat bantu dengar, kursi roda, tongkat, dan sebagainya. Jenis alat bantu dapat dilihat pada lampiran. 

3. Pergerakan (Mobilitas) di Lingkungan Sekolah/Madrasah

Salah satu permasalahan ABK adalah pergerakannya di lingkungan sekolah/madrasah, seperti siswa tunadaksa dengan kursi roda memerlukan ram/jalan miring dan pegangan tangan untuk menaiki ke lantai yang lebih tinggi. Data dan informasi kebutuhan pergerakan (mobilitas) siswa di lingkungan sekolah/madrasah, baik di dalam maupun di luar kelas dapat membantu sekolah/madrasah dalam mengakomodasikannya melalui program sekolah/madrasah atau solusi lain. 

4. Kelebihan/Potensi/Kemampuan

Setiap anak memiliki potensi dan keistimewaan. Pada bagian ini data kelebihan/ potensi/kemampuan siswa digali sehingga potensinya dapat dilakuan pembinaan dan pengembangkan secara optimal.

5. Pendampingan di Sekolah/Madrasah

Pada bagian ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi kebutuhan siswa dari sisi pendampingan dalam mengikuti aktivitas di sekolah/madrasah termasuk kegiatan pembelajaran di dalam dan luar kelas, perjalanan ke sekolah/madrasah, komunikasi dengan orang lain. Pendampingan dan dukungan dalam belajar dapat berupa penyediaan guru pendamping khusus, teman (tutor sebaya), termasuk pengaturan cahaya, pembuatan tulisan yang diperbesar, penambahan waktu belajar, dan akomodasi yang lain.

6. Informasi lain Tentang Siswa Informasi lain tentang siswa yang belum tercakup pada bagian sebelumnya seperti hambatan dan tantangan yang dihadapi keseharian di lingkungan sekolah/madrasah dan rumah;

C. Sasaran Utama Pengisian Instrumen PBS

Pengisian instrumen PBS tidak bisa dilakukan oleh guru sendirian, tetapi harus melibatkan siswa yang bersangkutan, orangtua/wali siswa, serta tenaga medis serta spesialis kesehatan lainnya. Informasi untuk mengisi instrumen selain dihasilkan dari wawancara siswa dan orangtua, juga dapat berasal dari pengamatan dalam keseharian anak di sekolah/ madrasah. Sasaran utama pembuatan/penyusunan PBS dapat dilakukan pada anak yang sudah terdaftar sebagai siswa di sekolah/madrasah dan dapat juga dilakukan pada saat pendaftaran siswa baru.

1. Pembuatan PBS untuk siswa yang terdaftar 

Pembuatan PBS untk semua siswa yang telah terdaftar di sekolah dan sudah diinput di Dapodik, dilakukan untuk memperoleh data dan informasi setiap siswa, sehingga dapat membantu membantu guru dan sekolah dalam meningkatkan layanan pendidikan inklusif sesuai dengan kondisi setiap siswa. Dengan dimilikinya PBS setiap anak, maka sekolah dapat memasukkan rencana pemenuhan kebutuhan anak berkebutuhan khusus ke dalam Program/Rencana Kerja Sekolah/Madrasah baik Rencana Kerja Jangka Menengah maupun Rencana Kerja Anggaran Sekolah/Madrasah yang bersifat tahunan;

2. Pembuatan PBS untuk saat Penerimaan Siswa Baru

Pembuatan PBS juga dapat dilakukan pada saat penerimaan siswa baru (PPDB). Pengisian dilakukan melalui wawancara dengan anak dan orangtua untuk memperoleh data awal kebutuhan khusus siswa. Data dan informasi yang diperoleh harus dilengkapi dengan hasil pengamatan keseharian setelah siswa mengikuti pembelajaran. Dengan dimiliki data awal kebutuhan siswa maka guru dapat lebih mempersiapkan pembelajaran yang dituangkan sebagai bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. Dari sisi satuan pendidikan, dapat menuangkan rencana pemenuhan kebutuhan siswa ke dalam rencana kerja dan anggaran sekolah/madrasah.

TINDAK LANJUT PENGISIAN INSTRUMEN

A. Waktu Pengisian Instrumen PBS

PBS merupakan data perorangan/individu siswa disabilitas pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. Data PBS dapat dimasukkan atau diintegrasikan ke dalam DAPODIK pada kuartal pertama tahun pelajaran. Hal ini memungkinkan dimilikinya data pendukung perencanaan dan penganggaran. Apabila hal ini tidak dimungkinkan, PBS dapat segera diisi setelah seorang anak teridentifikasi memiliki kesulitan fungsi dalam bentuk apapun juga. Bagi beberapa anak, pengisian instrumen bisa dilakukan pada saat pendaftaran jika sejak awal diketahui bahwa anak tersebut memiliki kesulitan dan perlu dukungan tertentu. Beberapa anak mungkin memiliki kesulitan fungsi yang tidak segera terlihat nyata bagi guru mereka. Pada tahap kapan pun juga dalam satu tahun ajaran, instrumen ini dapat diisi, dan pengisian dapat dilakukan begitu menjumpai atau teridentifikasi seorang anak memiliki kesulitan.

Data dari instrumen PBS digunakan untuk mengisi halaman Fungsi/Disabilitas di DAPODIK pada bagian halaman individu siswa. Segera setelah instrumen berbasis kertas ini diisi, maka hendaknya segera dimasukkan ke dalam DAPODIK, sementara versi kertas dari instrumen PBS ini disimpan dalam berkas sekolah tentang siswa yang bilamana perlu bersifat rahasia atau hanya boleh diketahui olah pihak yang relevan. Siswa yang memiliki PBS dengan isian lengkap dari tahun ajaran sebelumnya tetap perlu mengisi instrumen baru pada akhir kuartal pertama dari setiap tahun ajaran baru. Hal ini dimaksudkan untuk merekam perubahan-perubahan pada fungsi, dan pemberian kesempatan untuk memperbaharui informasi lainnya yang mungkin telah berubah. Informasi klinis, diagnosa, atau perawatan harus dilihat kembali jika memang ada pembaharuan, khususnya jika terdapat rujukan yang telah dilakukan, layanan yang telah diterima, diagnosa baru yang telah didapatkan, dll.

Selain itu, satuan pendidikan khusus bisa juga memberikan masukan tentang bagaimana membantu anak-anak yang memiliki kesulitan di beragam ranah. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi anak-anak penyandang disabilitas, dan menempatkan satuan pendidikan khusus sebagai pusat sumber belajar dan informasi. Kepala dan guru pada satuan pendidikan khusus dapat berbagi wawasan dan pengelaman dalam memberikan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di sekolah.

B. Tindak Lanjut PBS

1. Tindak Lanjut Informasi Kesehatan

Bagaimana jika rujukan medis/kesehatan memberikan hasil penilaian yang berbeda dari penilaian yang diberikan guru/orang tua di PBS?

Setelah siswa mendapatkan hasil penilaian diagnostik, terkadang Anda harus mengubah apa yang telah tercatat di formulir PBS dan di DAPODIK. Sebagai contoh, seorang anak terlihat seperti memiliki kesulitan melihat papan tulis, tapi tes penglihatannya menunjukkan kalau penglihatannya baik-baik saja. Sang anak mungkin menderita dyslexia dan bisa melihat papan tulis tapi otaknya tidak bisa memproses arti dari apa yang tertulis di sana. Jika hal hal tersebut terjadi maka tidak apa-apa untuk mengubah apa yang telah Anda catat di DAPODIK sebagai akibat dari telah didapatkannya hasil tes medis. Ini bukan berarti penilaian anda buruk. Diagnosis adalah pekerjaan yang sangat sulit dan penggunaan layanan medis menunjukkan kemitraan positif antara bidang kesehatan dan pendidikan. Silakan lihat bagian mengenai instruksi untuk mengganti hasil dalam DAPODIK berdasarkan informasi baru dari penilaian klinis.

2. Tindak Lanjut Informasi tentang Disabilitas

Bagaimana menginginkan informasi lebih mendetil tentang disabilitas? 

Bagi beberapa sekolah/madrasah atau guru, mungkin akan relevan untuk memasukkan informasi lebih rinci tentang fungsi dan disabilitas dari siswanya. PBS merupakan informasi pada tingkat dasar, yang menjadi hal minimal bagi semua satuan pendidikan di Indonesia. Jika misalnya dimiliki informasi perilaku seorang siswa, karakteristik syaraf atau muskuloskeletal (otot dan rangka), maka pembelajaran dan penilaian dapat diberikan dengan lebih rinci. Informasi rinci ini bersifat opsional dan tidak akan digunakan sebagai cara untuk menghitung jumlah anak penyandang disabilitas di sekolah/madrasah. 

Di bagian belakang dari buku panduan ini terdapat beberapa informasi terkait tingkat kesulitan, peristilahan asing yang sering muncul, istilah medis/klinis/diagnosa kesehatan, serta daftar alat bantu yang dapat dijadikan rujukan dalam pengisian instrumen dan penyusuna program tindak lanjut. 

PENUTUP 

A. PBS sebagai Dasar Layanan
Anak berkebutuhan khusus adalah bagian dari warga negara yang memerlukan perhatian khusus dalam memperoleh haknya untuk mengikuti pendidikan yang bermutu. Pendidikan inklusif merupakan salah satu alternatif layanan pendidikan yang dapat menampung dan memberikan akses kepada anak berkebutuhan khusus. Hambatan utama anak berkelainan untuk maju dan mengakses pendidikan termasuk pendidikan setinggi, bukanlah pada kesulitan dan keterbatasan yang dimiliki, tetapi lebih kepada sikap dan penerimaan sosial masyarakat termasuk orangtuanya. Penyediaan akses pendidikan kepada semua peyandang disabilitas dapat membantu mengatasi keterbatasan anak. Namun tantangan yang sulit dihadapi adalah sikap dan perilaku sosial masyarakat. Bahkan, hambatan dari dalam diri anak yang berkelainan pun umumnya juga disebabkan pandangan sosial yang negatif terhadap dirinya. Karena itulah, pendidikan yang terselenggara hendaknya memberikan jaminan bahwa setiap anak akan mendapatkan pelayanan untuk mengembangkan potensinya secara individual.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkelainan juga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pendidkan seperti juga anak lainnya. Pendidikan inklusif dalam beberapa tahun terakhir ini telah menjadi isu yang sangat menarik dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini dikarenakan, pendidikan inklusif memberikan perhatian pada pengaturan para siswa yang memiliki kelainan atau kebutuhan khusus untuk bias mendapatkan pendidikan pada sekolah-sekolah umum atau reguler sebagai ganti kelas pendidikan khusus part-time, pendidikan khusus full-time, atau sekolah luar biasa (segreasi). Inklusi adalah suatu sistem ideologi dimana secara bersama-sama tiap-tiap warga sekolah yaitu masyarakat, kepala sekolah, guru, penguru yayasan, petugas administrasi sekolah, para siswa, dan orang tua menyadari tanggung jawab bersama dalam mendidik semua siswa sedemikian sehingga mereka berkembang secara optimal sesuai potensi mereka. Walaupun dalam pendidikan inklusif berarti menempatkan siswa berkelainan secara fisik dalam kelas atau sekolah reguler, inklusi bukanlah sekedar memasukan anak berkelainan sebanyak mungkin dalam lingkungan belajar siswa normal. Inklusi merupakan suatu sistem yang hanya dapat diterapkan ketika semua warga sekolah memahami dan mengadopsinya. Inklusi menyangkut juga hal-hal bagaimana orang dewasa dan teman sekelas yang normal menyambut semua siswa dalam kelas dan mengenali bahwa keanekaragaman siswa tidak mengharuskan penggunaan pendekatan tunggal untuk seluruh siswa. Dalam perkembangannya, inklusi juga termasuk para siswa yang dikaruniai keberbakatan, mereka yang hidup terpinggirkan, memiliki kecacatan, dan kemampuan belajarnya berada di bawah rata-rata kelompoknya. 

Penyusunan profil belajar siswa untuk setiap siswa berkebutuhan khusus merupakan salah satu upaya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan memadai sesuai dengan kondisi siswa. Profil belajar siswa akan bermakna bila semua pihak memahami bahwa hal ini merupakan bagian yang perlu dilakukan untuk dapat memberikan layanan pendidikan bagi semua warga negara khususnya anak berkebutuhan khusus. Dengan dimilikinya PBS maka diharapkan program pembelajaran untuk anak berkebutuhan khusus dapat mendukung pembinaan dan pengembangan potensi dan kemampuan siswa secara optimal.

B. Layanan Informasi

Informasi lebih lanjut mengenai Instrumen Profil Belajar Siswa, dapat menghubungi:
  1. Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Komplek Kemdikbud Cipete, Jl. RS Fatwamati, Cipete, Jakarta Selatan 12420 Telp. (021) Telp. (021) 7693260- 7693266 laman: pmpk.kemdikbud.go.id email: proeva.pk@kemdikbud.go.id
  2. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Gedung D Lantai 12, Jl. Pintu 1, Senayan, Jakarta Pusat 10270 Laman: gtkdikmendiksus.kemdikbud.go.id email: gktdikmensus2@kemdikbud.go.id
  3. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat 10710 Telp. (021) 381154, laman: madrasah.kemenag.go.id email: ditkskkmadrasah@kemenag.go.id
  4. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madarasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat 10710 Telp. (0811) 9343-493 laman: gtkmadrasah.kemenag.go.id email: gtkmadrasah@kemenag.go.id

Post a Comment