Panduan Pengisian Instrumen Profil Belajar Siswa (PBS)
Panduan Pengisian Instrumen Profil Belajar Siswa (PBS) di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (Edisi tahun 2021)
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan lainnya. Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan wajib memberikan akses kepada semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus.
Pendidikan inklusif merupakan salah satu strategi penyediaan akses pendidikan kepada semua anak termasuk penyandang disabilitas. Pendidikan inklusif menempatkan secara bersama-sama semua pemangku kepentingan untuk mengembangkan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi semua anak. Keberadaan siswa penyandang disabilitas pada satuan pendidikan umum memerlukan perhatian dan penanganan khusus, dan salah satunya adalah program pembelajaran yang bersifat individu.
Dalam rangka mengembangkan program pembelajaran yang akomodatif bagi siswa penyandang disabilitas, maka perlu dilakukan penyusunan profil belajar siswa yang berisi data dan informasi kebutuhan dan kesulitannya. Program Kemitraan Indonesia–Australia melalui INOVASI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama, telah merintis pengembangan Instrumen Penyusunan Profil Belajar Siswa (PBS) sebagai identifikasi kebutuhan dan kesulitan siswa. Data dan Informasi dalam PBS bermanfaat bagi guru dalam menyusun pembelajaran yang akomodatif, bagi sekolah/madrasah untuk menyusun program layanan yang mengakomodasikan perbedaan latar belakang siswa, dan bagi pemerintah daerah untuk menyusun program dan kebijakan terkait layanan pendidikan inklusif. Data Profil Belajar Siswa di tingkat pusat dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam pemenuhan kebutuhan guru pembimbing khusus dalam rangka peningkatan layanan pendidikan khususnya bagi peserta didik penyandang disabilitas.
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan sejak Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan diperjelas pada pasal 31 baik sebelum maupun sesudah amandemen. Negara Indonesia menjamin bahwa setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya tanpa diskriminasi. Penyelenggaraan pendidikan secara umum dapat diakses oleh semua warga negara Indonesia. Namun demikian, masih terdapat warga negara Indonesia yang belum dapat memperoleh kesempatan untuk mengikuti pendidikan secara layak, khususnya mereka yang masuk dalam kategori anak berkebutuhan khusus. Dalam sistem pendidikan Indonesia, diatur bahwa bagi warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial termasuk warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan khusus.
Pendidikan inklusif merupakan salah satu strategi pemberian akses pendidikan kepada semua anak, termasuk bagi siswa penyandang disabilitas untuk mengikuti pendidikan bersamasama dengan anak yang lain. Inklusi merupakan suatu sistem yang menempatkan semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan, termasuk kepala sekolah/madrasah, guru, pengurus yayasan, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat dan pembina pendidikan, secara bersama-sama mengembangkan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi semua anak termasuk siswa penyandang disabilitas untuk dapat mengem-bangkan potensinya secara optimal.
Sebagai leading sector pembinaan pendidikan inklusif, maka Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) memiliki tugas dan fungsi untuk menyiapkan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian penyelenggaraan pendidikan inklusif. Bentuk kegiatan yang diperlukan dalam pembinaan pendidikan inklusif mencakup penyusunan panduan serta bahan yang dapat menjadi acuan dalam pembinaan pendidikan inklusif pada semua jenjang pendidikan, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan inklusif di tingkat satuan pendidikan.
Salah satu bagian dari layanan pendidikan di sekolah/ madrasah penyelenggara inklusif adalah pelaksanaan identifikasi dan asesmen siswa penyandang disabilitas dalam rangka menyusun kebutuhan pembelajaran mereka sesuai dengan profil masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat PMPK dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, INOVASI (Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Anak Sekolah di Indonesia), dan Kementerian Agama, bekerjasama menyusun Instrumen Profil Belajar Siswa (PBS) sebagai alat untuk memperoleh data kondisi dan kebutuhan anak sehingga dapat dibantu pemenuhannya oleh sekolah/madrasah, serta sebagai dasar pengembangan layanan pembelajaran individu. Instrumen PBS dikembangkan mengacu pada Panduan Identifikasi dan Asesmen pada Satuan Pendidikan Khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 dan Washingthon Group on Disability Statistics (WG).
Instrumen PBS berisi beberapa bagian yang mencakup informasi kebutuhan siswa terutama siswa penyandang disabilitas yang mencakup identifikasi kebutuhan alat bantu, pergerakan, kesulitan fungsional, kemampuan dan kelebihan yang dimiliki, dukungan yang diperlukan, informasi tentang kesehatan, tantangan yang dihadapi, serta dukungan program pembelajaran yang diperlukan secara individu. Dengan demikian Instrumen PBS sangat membantu guru dalam memperoleh data dan informasi atau Profil belajar anak sehingga dapat menyusun program untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Data PBS dipakai oleh sekolah/madrasah sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan alat bantu serta penentuan kriteria kelulusan yang dapat dibedakan dengan anak lain. Dengan demikian PBS membantu anak dan guru dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kondisinya, bagi orangtuanya untuk memahami kondisi dan kebutuhan anak, bagi sekolah/madrasah untuk menyusun program layanan khusus, bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan program pendidikan inklusif.
Penyusunan PBS dapat dilaksanakan pada siswa, baik yang sudah terdaftar maupun yang baru masuk sekolah/madrasah. Dengan demikian instrumen PBS dapat diterapkan pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Hasil penyusunan PBS yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan selanjutnya dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama dan provinsi, maka pihak pemerintah daerah akan dapat menyusun program dukungan yang relatif lebih jelas dan nyata untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif di wilayahnya.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren.
- kebutuhan alat bantu/produk yang diperlukan dalam mengikuti pendidikan;
- kesulitan dalam melakukan pergerakan di lingkungan sekolah/madrasah dalam mengikuti aktivitas pembelajaran;
- kesulitan fungsional yang mencakup fungsi panca indra, anggota badan, dan motorik sehingga memiliki keterbatasan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran;
- potensi diri yang berkaitan dengan kemampuan dan kelebihan yang dimiliki;
- dukungan pemenuhan guru pada sekolah/madrasah/ pesantren penyelenggara pendidikan inklusif
- dukungan pendampingan yang diperlukan dalam mengikuti aktivitas belajar mengajar di satuan pendidikan;
- informasi tentang kesehatan, diagnosa dan pengobatan/penanganan kesehatan anak baik yang dilakukan oleh tim medis maupun orangtua;
- tantangan yang dihadapi siswa baik menyangkut personal maupun sosial; i. dukungan program pembelajaran yang diperlukan secara individu.
PENGISIAN INSTRUMEN
2. Data tersebut selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam SIMPKB sebagai data dasar yang harus dilakukan verifikasi oleh guru yang ditunjuk.
3. Guru yang ditunjuk/ditetapkan/ditugasi untuk mengisi instrumen PBS disebut asesor, penetapannya dilakukan oleh sistem sebagai berikut:
- Untuk jenjang SD, semua guru kelas dapat mengakses instrumen PBS dalam SIMPKB, namun yang diharapkan mengisi instrumen adalah guru kelas yang memiliki anak berkebutuhan khusus;
- Untuk jenjang SMP dan SMA, pengisian instrumen hanya dapat dilakukan oleh Guru Bimbingan dan Konseling;
- Kepala sekolah/madrasah dapat mengusulkan penambahan petugas asesor (guru) untuk melakukan verifikasi (pengisian instrumen PBS) kepada Dinas Pendidikan Setempat;
Masuk ke : gtk.belajar.kemdikbud.go.idMasuk/Klik : SIMPKB – Admin/PersonalLogin : User : Surel/Email Password : Kata sandi masing-masing
Bagi yang belum punya Akun di SIMPKB, registrasi Akun GTK dilakukan dengan memasukkan Nomor Peserta UKG (SIMPKB-ID) dan tanggal lahir. Jika registrasi tidak berhasil atau terkendala, Silahkan menghubungi Admin Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau Admin P4TK atau Ketua MGMP/KKG/GUGUS PAUD di wilayah kerja masing-masing untuk meminta bukti CETAK AKUN Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan alternatif lainnya.
5. Setelah Login di SIMPKB, maka akan ada tombol/link untuk melakukan pengisian instrumen PBS dengan nama-nama ABK di sekolah/madrasah tersebut. Jika link ini tidak ada, berarti di sekolah/madrasah tersebut tidak memiliki ABK atau tidak ada ABK yang diinput di Dapodik.
6. Selanjutnya ikuti langkah pengisian instrumen PBS sesuai yang ada di layar, sampai langkah terakhir “kirim”.
7. Setelah selesai, maka akan muncul pilihan untuk mencetak hasil pengisian instrumen untuk setiap anak. Guru dapat mencetaknya untuk dimanfaatkan dalam memberikan layanan yang lebih dalam pembelajaran lebih lanjut.
B. Cakupan Isi Instrumen PBS
Isi instrumen PBS mencakup data dan informasi siswa terkait dengan kondisi dan kebutuhan khusus yang diperlukan, yang dibagi menjadi 9 (sembilan) aspek, yaitu:
1. Identifikasi Kesulitan Fungsional
Identifikasi kesulitan fungsional dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi kesulitan atau keterbatasan siswa yang mencakup penglihatan, pendengaran, motorik, berbicara, fungsi intelektual, disleksia/membaca, serta perilaku/perhatian/sosialisasi. Tingkat kesulitan apapun walaupun hanya “ringan”, kolom catatan/gambaran kesulitan agar diisi untuk memberikan deskripsi tentang kesulitan yang dihadapi sehingga datanya dapat lebih dipahami dengan lebih baik.
2. Kebutuhan Alat Bantu Khusus
Identifikasi kebutuhan alat bantu bagi siswa berkebutuhan khusus dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi siswa dari segi kebutuhan alat bantu secara fisik, seperti kacamata, alat bantu dengar, kursi roda, tongkat, dan sebagainya. Jenis alat bantu dapat dilihat pada lampiran.
3. Pergerakan (Mobilitas) di Lingkungan Sekolah/Madrasah
Salah satu permasalahan ABK adalah pergerakannya di lingkungan sekolah/madrasah, seperti siswa tunadaksa dengan kursi roda memerlukan ram/jalan miring dan pegangan tangan untuk menaiki ke lantai yang lebih tinggi. Data dan informasi kebutuhan pergerakan (mobilitas) siswa di lingkungan sekolah/madrasah, baik di dalam maupun di luar kelas dapat membantu sekolah/madrasah dalam mengakomodasikannya melalui program sekolah/madrasah atau solusi lain.
4. Kelebihan/Potensi/Kemampuan
Setiap anak memiliki potensi dan keistimewaan. Pada bagian ini data kelebihan/ potensi/kemampuan siswa digali sehingga potensinya dapat dilakuan pembinaan dan pengembangkan secara optimal.
5. Pendampingan di Sekolah/Madrasah
Pada bagian ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi kebutuhan siswa dari sisi pendampingan dalam mengikuti aktivitas di sekolah/madrasah termasuk kegiatan pembelajaran di dalam dan luar kelas, perjalanan ke sekolah/madrasah, komunikasi dengan orang lain. Pendampingan dan dukungan dalam belajar dapat berupa penyediaan guru pendamping khusus, teman (tutor sebaya), termasuk pengaturan cahaya, pembuatan tulisan yang diperbesar, penambahan waktu belajar, dan akomodasi yang lain.
6. Informasi lain Tentang Siswa Informasi lain tentang siswa yang belum tercakup pada bagian sebelumnya seperti hambatan dan tantangan yang dihadapi keseharian di lingkungan sekolah/madrasah dan rumah;
C. Sasaran Utama Pengisian Instrumen PBS
Pengisian instrumen PBS tidak bisa dilakukan oleh guru sendirian, tetapi harus melibatkan siswa yang bersangkutan, orangtua/wali siswa, serta tenaga medis serta spesialis kesehatan lainnya. Informasi untuk mengisi instrumen selain dihasilkan dari wawancara siswa dan orangtua, juga dapat berasal dari pengamatan dalam keseharian anak di sekolah/ madrasah. Sasaran utama pembuatan/penyusunan PBS dapat dilakukan pada anak yang sudah terdaftar sebagai siswa di sekolah/madrasah dan dapat juga dilakukan pada saat pendaftaran siswa baru.
1. Pembuatan PBS untuk siswa yang terdaftar
Pembuatan PBS untk semua siswa yang telah terdaftar di sekolah dan sudah diinput di Dapodik, dilakukan untuk memperoleh data dan informasi setiap siswa, sehingga dapat membantu membantu guru dan sekolah dalam meningkatkan layanan pendidikan inklusif sesuai dengan kondisi setiap siswa. Dengan dimilikinya PBS setiap anak, maka sekolah dapat memasukkan rencana pemenuhan kebutuhan anak berkebutuhan khusus ke dalam Program/Rencana Kerja Sekolah/Madrasah baik Rencana Kerja Jangka Menengah maupun Rencana Kerja Anggaran Sekolah/Madrasah yang bersifat tahunan;
2. Pembuatan PBS untuk saat Penerimaan Siswa Baru
Pembuatan PBS juga dapat dilakukan pada saat penerimaan siswa baru (PPDB). Pengisian dilakukan melalui wawancara dengan anak dan orangtua untuk memperoleh data awal kebutuhan khusus siswa. Data dan informasi yang diperoleh harus dilengkapi dengan hasil pengamatan keseharian setelah siswa mengikuti pembelajaran. Dengan dimiliki data awal kebutuhan siswa maka guru dapat lebih mempersiapkan pembelajaran yang dituangkan sebagai bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. Dari sisi satuan pendidikan, dapat menuangkan rencana pemenuhan kebutuhan siswa ke dalam rencana kerja dan anggaran sekolah/madrasah.
TINDAK LANJUT PENGISIAN INSTRUMEN
PENUTUP
- Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Komplek Kemdikbud Cipete, Jl. RS Fatwamati, Cipete, Jakarta Selatan 12420 Telp. (021) Telp. (021) 7693260- 7693266 laman: pmpk.kemdikbud.go.id email: proeva.pk@kemdikbud.go.id
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Gedung D Lantai 12, Jl. Pintu 1, Senayan, Jakarta Pusat 10270 Laman: gtkdikmendiksus.kemdikbud.go.id email: gktdikmensus2@kemdikbud.go.id
- Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat 10710 Telp. (021) 381154, laman: madrasah.kemenag.go.id email: ditkskkmadrasah@kemenag.go.id
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madarasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat 10710 Telp. (0811) 9343-493 laman: gtkmadrasah.kemenag.go.id email: gtkmadrasah@kemenag.go.id
Post a Comment